Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat dan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggungjawab Kepala Sekolah bersama dewan guru , yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Satuan pendidikan sebagai penyelenggara PPDB, dan Dinas melakukan tahapan sebagai berikut:
- Satuan pendidikan menetapkan daya tampung PPDB tahun 2020 dan dilaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memfasilitasi proses seleksi berbasis daring untuk PPDB semua satuan pendidikan negeri pada jalur afirmasi, dan zonasi, kecuali untuk PPDB jalur perpindahan dan jalur prestasi diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan;
- Satuan pendidikan melakukan seleksi jalur prestasi dan perpindahan, dilanjutkan rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah untuk memutuskan hasil PPDB;
- Kepala sekolah menetapkan hasil PPDB;
- Satuan pendidikan melaporkan hasil seleksi PPDB kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk diumumkan melalui daring;
- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengumumkan hasil PPDB tahun 2020 secara daring.