Pelayanan pendidikan , mulai dari PPDB yang baik, dapat terwujud jika terjalin kerjasama antara komponen pendidikan yang satu dengan komponen lainnya termasuk orang tua siswa , dan masing-masing bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraanaa pendidikan sebagaimana UU RI no.20 tahun 2003 bagian kedua pasal 7 yang menjelaskan bahwa Hak dan Kewajiban Orang Tua adalah:
- Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
- Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
0 komentar: