Sunday, September 24, 2023

Cara Ajuan PTK Baru di Aplikasi SIMPATIKA (Terbaru 2023)

Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Pegawai), khususnya Guru  dan Pegawai Non-ASN yang bertugas di Madrasah Negeri atau Madrasah Swasta namun belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maka untuk sementara menggunakan PegID. Sedangkan untuk mendapatkan PegID ini bagi Guru ataupun Pegawai yang bertugas di Madrasah Negeri ataupun Swasta harus terdaftar di aplikasi layanan SIMPATIKA.

Mulai tahun pelajaran 2023/2024 semester ganjil untuk mendaftarkan Guru atau Pegawai baru di SIMPATIKA saat ini harus sudah didaftarkan terlebih dahulu melalui Aplikasi EMIS Madrasah. Pengajuan PTK baru tidak bisa langsung diinput ke SIMPATIKA seperti tahun-tahun sebelumnya. Setelah diinput ke dalam EMIS barulah data PTK baru secara otomatis bisa masuk ke SIMPATIKA. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7/DJ.I/Dt.I.II/02/2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang Program dan Layanan Simpatika Tahun 2023.

Untuk mengajukan PTK baru tidaklah terlalu menyulitkan bagi para operator madrasah, para operator madrasah hanya perlu melengkapi data diri saja secara otomatis pendaftaran akan disetujui. Pastikan pengajuan PTK baru dilakukan sebelum cetak Keaktifan Kolektif (S25a). Namun demikian sesuai regulasi madrasah negeri saat ini dilarang mengangkat Pegawai atau guru baru.

Berikut Cara Mengajukan PTK Baru di SIMPATIKA 2023

Berikut ini Langkah-langkah dalam mengajukan PTK baru di Aplikasi SIMPATIKA :



  1. Operator Madrasah untuk Login terlebih dahulu ke Aplikasi EMIS Madrasah Pilih fitur Pengajuan GTK Baru Pilih Fitur TAMBAH
  2. Setelah itu masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Guru atau Pegawai baru
  3. Langkah selanjutnya masuk ke akun EMIS Kepala Madrasah Silahkan setujui proses pengajuan Guru atau Pegawai Baru tersebut,
  4. Setelah itu secara otomatis akan muncul ID PTK Kemudian PTK baru melakukan aktivasi pada Aplikasi SIMPATIKA
  5. Ikuti semua proses AKTIVASI PTK sampai muncul Formulir S05 dan S07.
  6. Selanjutnya serahkan dokumen tersebut pada admin SIMPATIKA Kabupaten/Kota setempat

Demikian semoga bermanfaat

Red: https://infomadrasah.net/?p=2763