Sunday, May 31, 2020

Manual Book PPDB SMP/MTs/Sederajat Tahun 2020 Jawa Barat [reupload] download

Ada beberapa point dalam PPDB tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, diantaranya setiap siswa akan memilik user dan password masing sehingga bisa memantau keberadaan datanya secara individu. Admin dan Operator akan lebih detile menginput data peserta didik sampai titik kordinat domisili siswa ditentukan dalam aplikasi ini. 

Untuk sekolah Jenjang SMP/MTs/Sederajat dalam kegiatan PPDB di tahun ini disediakan laman website https://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login.



Juknis PPDB SMA SMK SLB 2020 Disdik Jabar [reupload] Download

Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat dan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggungjawab Kepala Sekolah bersama dewan guru , yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Satuan pendidikan sebagai penyelenggara PPDB, dan Dinas melakukan tahapan sebagai berikut:


  1. Satuan pendidikan menetapkan daya tampung PPDB tahun 2020 dan dilaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
  2. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memfasilitasi proses seleksi berbasis daring untuk PPDB semua satuan pendidikan negeri pada jalur afirmasi, dan zonasi, kecuali untuk PPDB jalur perpindahan dan jalur prestasi diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan;
  3. Satuan pendidikan melakukan seleksi jalur prestasi dan perpindahan, dilanjutkan rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah untuk memutuskan hasil PPDB;
  4. Kepala sekolah menetapkan hasil PPDB;
  5. Satuan pendidikan melaporkan hasil seleksi PPDB kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk diumumkan melalui daring;
  6. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengumumkan hasil PPDB tahun 2020 secara daring.

Panduan Persiapan PPDB Disdik Jabar 2020 untuk SMA, SMK, SLB, [reupload] Download

Pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembang kan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pelayanan pendidikan , mulai dari PPDB yang baik, dapat terwujud jika terjalin kerjasama antara komponen pendidikan yang satu dengan komponen lainnya termasuk orang tua siswa , dan masing-masing bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraanaa pendidikan sebagaimana UU RI no.20 tahun 2003 bagian kedua pasal 7 yang menjelaskan bahwa Hak dan Kewajiban Orang Tua adalah:
  • Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
  • Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.