Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi komponen penting dalam perangkat pembelajaran guru.
Guru wajib menyusun RPP agar pembelajaran lebih terarah dalam mencapai tujuan sesuai indikator yang dikembangkan.
Kebijakan baru terkait penyusunan RPP telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Kebijakan baru tersebut berupa penyederhanaan RPP, dengan mempertimbangkan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
Kebiakan penyederhanaan RPP tersebut dimantapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Ada 3 (tiga) komponen inti dalam penyederhanaan RPP sesuai edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment). Komponen lainnya dalam penyusunan RPP bersifat sebagai pelengkap.
1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.
Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator yang telah ditentukan.
2. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.
Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.
Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.
3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)
Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.
Berikut ini admin bagikan contoh RPP satu lembar untuk SD MI terbaru Tahun 2020 berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019.
Contoh RPP satu lembar SD MI tahun 2020 ini diambilkan dari materi semester 2 (dua) Kurikulum 2013 dengan format MS Word.
LINK download di google drive ini berisikan 1 Folder terdiri dari 19 file RPP SD/MI Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6. Klik Di SINI
Guru wajib menyusun RPP agar pembelajaran lebih terarah dalam mencapai tujuan sesuai indikator yang dikembangkan.
Kebijakan baru terkait penyusunan RPP telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Kebijakan baru tersebut berupa penyederhanaan RPP, dengan mempertimbangkan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
Kebiakan penyederhanaan RPP tersebut dimantapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Ada 3 (tiga) komponen inti dalam penyederhanaan RPP sesuai edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment). Komponen lainnya dalam penyusunan RPP bersifat sebagai pelengkap.
1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.
Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator yang telah ditentukan.
2. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.
Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.
Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.
3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)
Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.
Berikut ini admin bagikan contoh RPP satu lembar untuk SD MI terbaru Tahun 2020 berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019.
Contoh RPP satu lembar SD MI tahun 2020 ini diambilkan dari materi semester 2 (dua) Kurikulum 2013 dengan format MS Word.
LINK download di google drive ini berisikan 1 Folder terdiri dari 19 file RPP SD/MI Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6. Klik Di SINI
0 komentar: