PUSDATA-SPM atau Pusat Data Sarana Prasarana Madrasah merupakan aplikasi pengajuan Proposal Bantuan Sarana Prasarana Madrasah yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA.
Standar Sarana dan Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar (PBM) juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu madrasah.
Standar Sarana dan Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar (PBM) juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu madrasah.
Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga: Cara Login DP-SPM Madrasah Kemenag Tahun 2019
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur bahwa Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur bahwa Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Baca Juga: Cara Pengisian DP-SPM Subdit Sarpras Kemenag Tahun 2019
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk melaksanakan pelayanan pendidikan khususnya bidang sarana dan prasarana melalui berbagai program dan kegiatan dengan melaksanakan bantuan penyediaan Sarana Prasarana bagi madrasah.
Dalam rangka menjamin akuntabilitas dan transparansi Program-program yang dibuat maka disusun Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pendidikan Madrasah Tahun 2019.
Dalam pengajuan proposal Sarana Prasarana Madrasah melalui aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag, diharapkan satuan pendidikan Madrasah terlebih dahulu membaca dan memahami Petunjuk Teknis Pengajuan proposal yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini:
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk melaksanakan pelayanan pendidikan khususnya bidang sarana dan prasarana melalui berbagai program dan kegiatan dengan melaksanakan bantuan penyediaan Sarana Prasarana bagi madrasah.
Dalam rangka menjamin akuntabilitas dan transparansi Program-program yang dibuat maka disusun Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pendidikan Madrasah Tahun 2019.
Unduh Juknis PUSDATA-SPM Kemenag Tahun 2019
Dalam pengajuan proposal Sarana Prasarana Madrasah melalui aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag, diharapkan satuan pendidikan Madrasah terlebih dahulu membaca dan memahami Petunjuk Teknis Pengajuan proposal yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini:
0 komentar: