Monday, February 22, 2021

Juknis. Panduan Penggunaan Portal Bos Madrasah [https://bos.kemenag.go.id/]

 


Diawali dengan implementasi pengalokasian dana BOS [BA-BUN] tahun 2020. Di tahun 2021 setiap madrasah diharuskan mengakses portal bos madrasah [https://bos.kemenag.go.id/] untuk pengajuan bos hingga pencairan.

Berikut  secara  view singkat tentang Panduan Penggunaan Portal Bos Madrasah [https://bos.kemenag.go.id/]

  • Halaman Utama Madrasah

Merupakan halaman utama BOS madrasah yang didalamnya melingkupi profil madrasash, jumlah dana bos yang tersedia dan timelime pengajuan

  • Pembuatan Perjanjian Kerja sama

Pada halaman perjanjian kerja sama terdapat informasi data sekolah dan nomor rekening BOS Madrasah. Lembaga diwajibkan untuk menginput nama Kepala Sekolah dan Nomor Surat Perjanjian Kerja sama BOS 2020. Setelah semua isian selesai diisi, maka klik tombol unduh perjanjian kerjasama untuk mendapatkan File PKS yang siap di ttd.

 

  • Upload Dokumen Persyaratan

Halaman ini memuat dokumen-dokumen prasyarat yang harus diunggah dalam aplikasi

  • Mencetak Tanda Bukti Upload
  • Tanda Bukti Upload Persyaratan

Tanda bukti upload persyaratan berisikan informasi profil madrasah dan nomor rekening madrasah di bank penyalur. Tanda bukti upload persyaratan harus dibawa berserta dokumen-dokumen yang telah diupload di Portal BOS pada saat akan melakukan pencairan dana BOS di bank penyalur. 

Download Panduan Penggunaan Portal Bos Madrasah [https://bos.kemenag.go.id/]

     

    Bantu Sri Julia Marwah. Penderita Hidrosepalus

    Previous Post
    Next Post

    0 komentar: